Tokoku

Belanja Online Klik Tokoku. Belanja Kopi Gayo, Konsultansi Bisnis dan Pelatihan; Klik ChatWAPudjoe.

Jumat, 04 Maret 2022

30 Menit Izin Beres, Ini Caranya Terbaru


-------
Dalam mengembangkan usaha, legalitas dan perizinan berusaha menjadi hal krusial dalam proses mengembangkan usaha. Tak terkecuali dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang harus juga dapat mengetahui tata cara untuk mendapatkan perizinan berusaha secara online.
 
Perijinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
 

Saat ini, pelaku usaha dapat mengurus perizinan berusaha tersebut secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mendaftar UMKM online melalui OSS, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir lagi melewati proses birokrasi panjang dan rumit yang memakan waktu lama saat mengurus perizinan berusaha.
 
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, perizinan usaha dibagi dalam katagori Risiko Rendah, Risiko Menengah (yang terdiri dari risiko menengah rendahdan risiko menengah tinggi) dan Risiko Tinggi.
 
Pelaksanaan analisis Risiko sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui: a. pengidentifikasian kegiatan usaha; b. penilaian tingkat bahaya; c. penilaian potensi terjadinya bahaya; d. penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha; dan e. penetapan jenis Perizinan Berusaha.
 
Penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. Ini diproses secara otomatis oleh system OSS.
 
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. NIB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh UMK, berlaku juga sebagai: a. Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau b. pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.
 
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah berupa: a. NIB; dan b. Sertifikat Standar.
 
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa: a. NIB; dan b. lzin.
 
Jadi bagaimanakah cara daftar UMKM untuk agar mendapat perizinan berusaha melalui sistem OSS?
 
Sebelumnya, perlu diketahui dahulu kriteria usaha bagi UMKM. Suatu usaha disebut sebagai UMK apabila memiliki modal usaha kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar. Sedangkan, usaha non-UMK memiliki modal lebih dari Rp 5 miliar.

Jika sudah mengetahui kriteria usaha yang akan didaftarkan, sebagaimana dilansir dari laman bkpm.go.id maka hal pertama yang harus disiapkan adalah alamat email, nomor WA dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi perseorangan. Bagi non perorangan, siapkan nomor akta pengesahan, akta pendirian, atau nomor pendaftaran. 



Kemudian, lakukan cara daftar UMKM online di laman oss.go.id berikut ini:
  1. Buka laman oss.go.id.
  2. Klik Daftar.
  3. Pilih Jenis Usaha UMK atau non-UMK seperti yang tadi sudah dijelaskan.
  4. Selesaikan registrasi cara daftar UMKM untuk mendapatkan hak akses ke sistem OSS.
  5. Pelaku usaha juga akan menerima email yang berisi username dan password yang dibuat untuk akses ke sistem OSS.
 
Tahap pertama cara daftar UMKM online sudah selesai, kini masuk ke tahap selanjutnya dari cara mendaftar UMKM, yaitu:
  1. Buka laman oss.go.id.
  2. Masukkan username dan password serta isi kode captcha.
  3. Klik Masuk.
  4. Klik menu Perizinan Berusaha.
  5. Pilih Permohonan Baru.
  6. Lengkapi data-data seperti Jenis, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
  7. Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, serta Dokumen Persetujuan Lingkungan.
  8. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri.
  9. Periksa Draf Perizinan Berusaha.
  10. Centang dan proses perizinan.
  11. Cetak semua dokumen perizinan
 
Bagaimana dengan non-UMK, krang lebih sama caranya dengan UMK.
 
Demikian tata cara daftar UMKM secara online melalui sistem OSS. Diharapakan dengan kemudahannya, dapat membuat UMKM memiliki perizinan berusaha agar dapat berusaha dengan aman, cepat dan nyaman.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar