-------
Dalam mengembangkan usaha, legalitas dan perizinan berusaha menjadi hal krusial dalam proses mengembangkan usaha. Tak terkecuali dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang harus juga dapat mengetahui tata cara untuk mendapatkan perizinan berusaha secara online.
Saat ini, pelaku usaha dapat mengurus perizinan berusaha tersebut secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mendaftar UMKM online melalui OSS, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir lagi melewati proses birokrasi panjang dan rumit yang memakan waktu lama saat mengurus perizinan berusaha.
Kemudian, lakukan cara daftar UMKM online di laman oss.go.id berikut
ini:
Tahap pertama
cara daftar UMKM online sudah selesai, kini masuk ke tahap selanjutnya dari
cara mendaftar UMKM, yaitu:
Bagaimana
dengan non-UMK, krang lebih sama caranya dengan UMK.
Demikian tata
cara daftar UMKM secara online melalui sistem OSS. Diharapakan dengan kemudahannya,
dapat membuat UMKM memiliki perizinan berusaha agar dapat berusaha dengan aman,
cepat dan nyaman.
- Buka laman oss.go.id.
- Klik Daftar.
- Pilih Jenis Usaha UMK atau non-UMK seperti yang tadi sudah dijelaskan.
- Selesaikan registrasi cara daftar UMKM untuk mendapatkan hak akses ke sistem OSS.
- Pelaku usaha juga akan menerima email yang berisi username dan password yang dibuat untuk akses ke sistem OSS.
- Buka laman oss.go.id.
- Masukkan username dan password serta isi kode captcha.
- Klik Masuk.
- Klik menu Perizinan Berusaha.
- Pilih Permohonan Baru.
- Lengkapi data-data seperti Jenis, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
- Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, serta Dokumen Persetujuan Lingkungan.
- Pahami dan centang Pernyataan Mandiri.
- Periksa Draf Perizinan Berusaha.
- Centang dan proses perizinan.
- Cetak semua dokumen perizinan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar