Tahun 2016 Dibutuhkan 46 Ribu Pendamping Desa
KAMIS, 02 JULI 2015 | 22:01 WIB
Jakarta--Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meluncurkan 12 ribu pendamping desa yang akan ditempatkan di sejumlah lokasi di Indonesia, Kamis 2 Juli 2015. Para pendamping tersebut mendapat tugas memberikan akselerasi pelaksanaan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Jafar mengatakan bahwa kehadiran pendamping desa diharapkan dapat mengawal penggunaan dana desa dan membantu menyusun pelaporan dana desa. "Dana desa bisa digunakan dalam dua hal, pertama untuk pembangunan infrastruktur, dan kedua pemberdayaan masyarakat," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tempo, Kamis 2 Juli 2015.
Rencananya akan ada tiga tahapan perekrutan pendamping desa. Tahap pertama sebanyak 12 ribu petugas ini menggunakan eks PNPM. Rencananya pada 2016 kementerian melakukan rekrutmen secara nasional kurang lebih 46 ribu, masing-masing pendamping membawahi 3 desa. "Tahun berikutnya baru kita implementasikan satu desa satu pendamping," jelasnya.
Dia menambahkan peluncuran pendamping sebagai implementasi cita-cita UU No.6 tahun 2015 tentang Desa. Kementerian juga sudah menerbitkan peraturan menteri No.3 tahun 2015 tentang pendampingan desa, serta peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal nomor 5 tahun 2015, tentang penetapan penggunaan dana desa tahun 2015.
HARUN MAHBUB, TEMPO.CO
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Jafar mengatakan bahwa kehadiran pendamping desa diharapkan dapat mengawal penggunaan dana desa dan membantu menyusun pelaporan dana desa. "Dana desa bisa digunakan dalam dua hal, pertama untuk pembangunan infrastruktur, dan kedua pemberdayaan masyarakat," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tempo, Kamis 2 Juli 2015.
Rencananya akan ada tiga tahapan perekrutan pendamping desa. Tahap pertama sebanyak 12 ribu petugas ini menggunakan eks PNPM. Rencananya pada 2016 kementerian melakukan rekrutmen secara nasional kurang lebih 46 ribu, masing-masing pendamping membawahi 3 desa. "Tahun berikutnya baru kita implementasikan satu desa satu pendamping," jelasnya.
Dia menambahkan peluncuran pendamping sebagai implementasi cita-cita UU No.6 tahun 2015 tentang Desa. Kementerian juga sudah menerbitkan peraturan menteri No.3 tahun 2015 tentang pendampingan desa, serta peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal nomor 5 tahun 2015, tentang penetapan penggunaan dana desa tahun 2015.
HARUN MAHBUB, TEMPO.CO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar