Tokoku

Belanja Online Klik Tokoku. Belanja Kopi Gayo, Konsultansi Bisnis dan Pelatihan; Klik ChatWAPudjoe.

Minggu, 19 Februari 2017

Pemkot Permudah Izin dengan IUMK


Lebih dari 90% Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di kota Banda Aceh belum miliki izin usaha. Hal ini diungkapkan Pujo Basuki, konsultan PLUT KUMKM provinnsi Aceh dalam diskusi ringan Kedai Kopi beberapa waktu lalu. Para pelaku usaha ini tidak mengurus izin dengan berbagai alasan. Pengurusan izin usaha itu sendiri selama ini ditangani oleh  Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota (KPPTSP) Banda Aceh.

Izin usaha terdiri dari beberapa izin yaitu izin tempat (SITU), izin gangguan (HO), izin perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Khusus untuk industri makanan diperlukan izin edar PIRT Dinkes dan atau BPOM.

"Pertengahan 2016 lalu saya memimpin survey produk unggulan One village One Produk di 9 kecamatan yang dibiayai APBK melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM. Hasilnya sungguh mengejutkan. Tak lebih dari 3,5% yang sudah memiliki izin usaha" ujar Pujo Basuki menjelaskan.

Bersyukur Oktober lalu telah keluar SK Walikota No. 469 tahun 2016 tertanggal 25 Oktober 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada Camat dalam Wilayah Kota Banda Aceh. SK ini memberikan kemudahan bagi PUMK untuk memperoleh izin usaha. Pengurusan izin usaha dapat dilakukan di kecamatan dimana lokasi usaha berada. Syaratnyapun mudah, copy KTP dan KK, 2 lembar foto 4x6, surat keterangan tempat usaha dari Keuchik dan copy NPWP probadi (jika ada).

Terkait dengan IUMK di kota Banda Aceh ini, PLUT KUMKM provinsi Aceh juga telah membentuk tim percepatan bersama Disperindagkop UKM yang dimotori oleh Pujo Basuki. Hasilnya IUMK telah dapat dinikmati oleh PUMK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar