Mengurus Izin Usaha itu mudah. Cukup di Kantor Camat. Asal berkas lengkap dan ada petugas dan Camat, bisa ditunggu langsung jadi. Persyaratannya pun dipermudah. Cukup dengan membawa; 1) foto copy KTP dan KK, 2) Surat Keterangan Usaha dari Desa, 3) Copy NPWP dan 4) Foto 2 lembar 4x6 dan 5) Isi form permohonan.
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Keci, Keputusan Walikota Nomor 469 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada Camat di Wilayah Kota Banda Aceh.
"Saya sendiri merasakan kemudahan itu" Ujar Pujo Basuki sambil menunjukan Surat Izin Usaha Mikro Kecil miliknya.
Uji coba system IT untuk IUMK |
Anda memiliki usaha dengan Asset kurang dari 500jt atau Omset kurang dari 2,5milyar, segera urus izin usaha. Manfaatkan fasilitas IUMK.
IUMK juga cocok untuk usaha dengan skala mikro dan kecil yang telah habis masa berlakunya SITU/SIUP/TDP untuk beralih ke Izin Satu Lembar ini.
#IUMK
#izinusahaaceh
#izinusaha
http://kickoperasi.weebly.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar