Tokoku

Belanja Online Klik Tokoku. Belanja Kopi Gayo, Konsultansi Bisnis dan Pelatihan; Klik ChatWAPudjoe.

Rabu, 07 Agustus 2019

Pujo Basuki; Kita Bantu UMKM Urus Izin Via OSS


Kini, mengurus izin usaha semakin mudah. Tidak perlu ngantri di kantor Desa atau kantor Camat ataupun kantor Bupati/Walikota. Ada tiga pilihan dalam mengurus izin usaha yaitu; 1) mendatangi DPMPTSP untuk dipandu. 3) mengurus sendiri secara online melalui website oss.go.id atau 3) meminta bantuan konsultan.

"Cara yang paling mudah dengan bantuan Konsultan. Untuk usaha dengan skala mikro bisa selesai dalam waktu 30 menit" ujar Pujo Basuki menjelaskan. Konsultan membantu semua proses sehingga mengurangi kesalahan input yang sering terjadi. 

Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.  

Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen

Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. 

Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional. 

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.  

Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang telah melakukan Pendaftaran.


Pasal 26 NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku juga sebagai: a. TDP sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang tanda daftar perusahaan; b. API sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang perdagangan; dan c. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

TDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. NIB merupakan pengesahan TDP;b. NIB sebagai TDP berlaku selama jangka waktu keberlakuan NIB; c. Lembaga OSS merupakan kantor tempat pendaftaran perusahaan; dan d. basis data (data base) perusahaan pada NIB merupakan data dan akta yang sah untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran perusahaan.  





Tidak ada komentar:

Posting Komentar