Kini, mengurus izin usaha semakin mudah. Tidak perlu ngantri di kantor Desa atau kantor Camat ataupun kantor Bupati/Walikota. Ada tiga pilihan dalam mengurus izin usaha yaitu; 1) mendatangi DPMPTSP untuk dipandu. 3) mengurus sendiri secara online melalui website oss.go.id atau 3) meminta bantuan konsultan.
"Cara yang paling mudah dengan bantuan Konsultan. Untuk usaha dengan skala mikro bisa selesai dalam waktu 30 menit" ujar Pujo Basuki menjelaskan. Konsultan membantu semua proses sehingga mengurangi kesalahan input yang sering terjadi.
Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga
OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha
melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha
dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan
komersial atau operasional dengan memenuhi
persyaratan dan/atau Komitmen
Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP
adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh
Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang telah
melakukan Pendaftaran.
Pasal 26
NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku juga
sebagai:
a. TDP sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang tanda daftar perusahaan;
b. API sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang perdagangan; dan
c. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
TDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. NIB merupakan pengesahan TDP;b. NIB sebagai TDP berlaku selama jangka waktu
keberlakuan NIB;
c. Lembaga OSS merupakan kantor tempat pendaftaran
perusahaan; dan
d. basis data (data base) perusahaan pada NIB merupakan
data dan akta yang sah untuk pemenuhan persyaratan
pendaftaran perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar