Tokoku

Belanja Online Klik Tokoku. Belanja Kopi Gayo, Konsultansi Bisnis dan Pelatihan; Klik ChatWAPudjoe.

Senin, 27 Mei 2024

Lowongan Kerja Pendamping Proses Produksi Halal (PPH)

Info Lowongan Kerja.


Kesempatan bergabung di LP3H Yayasan Matahari yang merupakan LP3H terbaik 2023 se-Indonesia yang telah beroperasi di 28 provinsi.

Kesempatan mendapatkan penghasilan puluhan juta rupiah perbulan dengan kerja bebas waktu. Dapat bekerja dimana saja dengan perangkat komputer/laptop/hp.

Posisi/Jabatan; Pendamping Proses Produksi Halal (P3H)
Tugas; Mendampingi UMK dalam upaya memenuhi persyaratan sertifikasi halal produk.
LokasiPenempatan; Sesuai domisili
Penerimaan untuk seluruh wilayah Indonesia. Bisa mendaftar kapan saja.

Syarat;
  • Pendidikan minimal SMA sederajat.
  • Beragama Islam dan mamiliki wawasan luas terkait ketentuan syariah Islam..
  • Bisa mengoperasikan dan memiliki perangkat internet seperti komputer/laptop.
  • Lulus pelatihan.

Cara mendaftar;
  • Membuat akun di ptsp.halal.go.id engan type akun Pelatihan Pendamping PPH
  • Setelah berhasil membuat akun bisa langsung login dan melengkapi profil sertta memilih pelatihan di Yayasan Matahari.
  • Tunggu persetujuan yang akan diberikan palig lambat 3x24 jam
  • Selesaikan pelatihan online yang dapat diikuti secara fleksibel dengan metode LMS (full online)

Lulus pelatihan, otomatis diregistrasi menjadi pendamping resmi BPJH-Kemenag di bawah LP3H Yayasan Matahari yang merupakan LP3H terbaik se-Indonesia 2023.

Dapatkan voucher belanja Rp 250rb gratissssss.
Lowongan kerja ini tidak dupungut biaya sepeserpun. Hati-hati penipuan.

#P3H
#pendamping
#halal
#freelance

Jumat, 04 Maret 2022

30 Menit Izin Beres, Ini Caranya Terbaru


-------
Dalam mengembangkan usaha, legalitas dan perizinan berusaha menjadi hal krusial dalam proses mengembangkan usaha. Tak terkecuali dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang harus juga dapat mengetahui tata cara untuk mendapatkan perizinan berusaha secara online.
 
Perijinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
 

Saat ini, pelaku usaha dapat mengurus perizinan berusaha tersebut secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mendaftar UMKM online melalui OSS, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir lagi melewati proses birokrasi panjang dan rumit yang memakan waktu lama saat mengurus perizinan berusaha.
 
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, perizinan usaha dibagi dalam katagori Risiko Rendah, Risiko Menengah (yang terdiri dari risiko menengah rendahdan risiko menengah tinggi) dan Risiko Tinggi.
 
Pelaksanaan analisis Risiko sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui: a. pengidentifikasian kegiatan usaha; b. penilaian tingkat bahaya; c. penilaian potensi terjadinya bahaya; d. penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha; dan e. penetapan jenis Perizinan Berusaha.
 
Penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. Ini diproses secara otomatis oleh system OSS.
 
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. NIB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh UMK, berlaku juga sebagai: a. Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau b. pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.
 
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah berupa: a. NIB; dan b. Sertifikat Standar.
 
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa: a. NIB; dan b. lzin.
 
Jadi bagaimanakah cara daftar UMKM untuk agar mendapat perizinan berusaha melalui sistem OSS?
 
Sebelumnya, perlu diketahui dahulu kriteria usaha bagi UMKM. Suatu usaha disebut sebagai UMK apabila memiliki modal usaha kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar. Sedangkan, usaha non-UMK memiliki modal lebih dari Rp 5 miliar.

Jika sudah mengetahui kriteria usaha yang akan didaftarkan, sebagaimana dilansir dari laman bkpm.go.id maka hal pertama yang harus disiapkan adalah alamat email, nomor WA dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi perseorangan. Bagi non perorangan, siapkan nomor akta pengesahan, akta pendirian, atau nomor pendaftaran. 



Kemudian, lakukan cara daftar UMKM online di laman oss.go.id berikut ini:
  1. Buka laman oss.go.id.
  2. Klik Daftar.
  3. Pilih Jenis Usaha UMK atau non-UMK seperti yang tadi sudah dijelaskan.
  4. Selesaikan registrasi cara daftar UMKM untuk mendapatkan hak akses ke sistem OSS.
  5. Pelaku usaha juga akan menerima email yang berisi username dan password yang dibuat untuk akses ke sistem OSS.
 
Tahap pertama cara daftar UMKM online sudah selesai, kini masuk ke tahap selanjutnya dari cara mendaftar UMKM, yaitu:
  1. Buka laman oss.go.id.
  2. Masukkan username dan password serta isi kode captcha.
  3. Klik Masuk.
  4. Klik menu Perizinan Berusaha.
  5. Pilih Permohonan Baru.
  6. Lengkapi data-data seperti Jenis, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
  7. Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, serta Dokumen Persetujuan Lingkungan.
  8. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri.
  9. Periksa Draf Perizinan Berusaha.
  10. Centang dan proses perizinan.
  11. Cetak semua dokumen perizinan
 
Bagaimana dengan non-UMK, krang lebih sama caranya dengan UMK.
 
Demikian tata cara daftar UMKM secara online melalui sistem OSS. Diharapakan dengan kemudahannya, dapat membuat UMKM memiliki perizinan berusaha agar dapat berusaha dengan aman, cepat dan nyaman.
 

Jumat, 29 Oktober 2021

PT Perorangan Hadir Berdayakan UKM

Menjawab pertanyaan rekan UMKM, inilah cara mendirikan PT Perorangan sesuai UU Cipta Kerja. Badan hukum usaha ini hanya  dapat didirikan oleh usaha perorangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).


==================

Pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) kini dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur. Hal ini ditandai dengan launching aplikasi perseroan perorangan di The Westin Resort Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat 8 Oktober 2021.

Yasonna yang didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R Muzhar menyampaikan, melalui aplikasi perseroan perorangan ini, pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan 3 (tiga) langkah, yaitu buat akun personal, isi form pendaftaran dan cetak bukti pendaftaran.

PT Perseorangan ini hadir sebagai amanah Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.




PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar. Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar

 

Dasar hukum:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;


Pengertian PT Perorangan

PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

 

Unsur Penting PT Perorangan

Dalam pengertian PT di UU Cipta Kerja, terdapat pengertian PT Perorangan dengan unsur (1) perorangan dan (2) kriteria UMK.

1. Unsur Perorangan

Perorangan berarti satu orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh mendirikan PT Perorangan.

Pendiri PT Perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Perseroan Perorangan mempunyai karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian.

Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.
 
2. Unsur Usaha Mikro Kecil (UMK)
UMK berarti usaha mikro dan kecil. Kriteria usaha mikro berarti memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah). Kriteria usaha kecil berarti memiliki modal diatas Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal di bawah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).


Apa saja prosedur dan syaratnya pendirian PT Perorangan?

Meski pendirinya hanya 1 orang, akan tetapi perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa). Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

PP No 8 tahun 2021 selanjutnya, menentukan bahwa kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).


1. Persyaratan Pendirian Perseroan Perorangan :

  • Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
  • Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
  • Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
  • Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  • Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
  • WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.

2. Proses Pendirian PT Perorangan :

  • Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris)
  • Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil
  • Pendiri membuat surat pernyataan pendirian
  • Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI
  • Mengurus NPWP Perseroan Perorangan
  • Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan

3. Syarat Pendirian Perseroan Perorangan :

  • KTP Pendiri
  • NPWP Pendiri
  • Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
  • Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan
  • Surat Pernyataan Pendirian perseroan perorangan tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Adapun format isian pernyataan pendirian Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :

    1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
    2. Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
    3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
    4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
    5. Nilai nominal dan jumlah saham;
    6. Alamat Perseroan perorangan; dan
    7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.


Laporan Keuangan PT Perorangan

Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut akan didaftarkan secara elektronik bersamaan saat pendaftaran surat peryataan pendirian Perseroan perorangan lalu kementerian akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik. Adapun isian format dari laporan keuangan adalah sebagai berikut :

  • Laporan posisi keuangan;
  • Laporan laba rugi; dan
  • Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
  • Apabila Perseroan Perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan maka akan dikenakan sanksi berupa :
  • Teguran tertulis;
  • Penghentian hak akses atas layanan; atau
  • Pencabutan status badan hukum.


Perubahan Perseroan Perorangan

Apabila Perseroan perorangan akan melakukan perubahan, maka perlu melakukan perubahan dengan mengisi surat pernyataan perubahan dengan isian perubahan sebagai berikut : 

  • Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
  • Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • Nilai nominal dan jumlah saham;
  • Alamat Perseroan perorangan; dan
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
  • Pernyataan perubahan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham dan diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifkat pernyataan perubahan.

 

Perubahan Status dari Perorangan

Perseroan perorangan harus mengubah statusnya dari perorangan jika :

  • Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang
  • Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diataur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
  • Perubahan status tersebut dapat dilakukan dengan membuat akta perubahan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.

 

Pembubaran Perseroan Perorangan

Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

Adapun format isian pernyataan pembubaran Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :

  • Nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap Perseroan perorangan;
  • Jangka waktu berakhirnya Perseroan perorangan;
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • Nilai nominal dan jumlah saham;
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Perseroan perorangan dapat dibubarkan karena hal-hal dibawah ini :

  • Berdasarkan keputusan Perseroan perorangan kekuatan hukum sama pemegang saham;
  • Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir;
  • Berdasarkan penetapan pengadilan;
  • Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  • Harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam unclangundang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
  • Dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.

Jumat, 08 Oktober 2021

Tutorial Mengakses OSS RBA dengan Akun Lama

 Menjawab pertanyaan para Pelaku UMKM, di bawah ini tutorial cara mengakses OSS RBA terbaru dengan akun lama OSS.


Untuk video tutorial lainnya dapat disimak di channel.

Rabu, 21 Agustus 2019

Cara Mudah Membuat Laporan Keuangan Usaha


Laporan keuangan usaha menjadi masalah tersendiri bagi pelaku usaha sekala mikro, kecil dan menengah juga badan usaha milik desa/gampong (BUMG). Kini itu bukan masalah lagi.

Hasil gambar untuk laporan keuangan
Picture by maxmanroe
Temukan solusi terbaik dengan klik ini Konsultansi Keuangan Usaha

Rabu, 07 Agustus 2019

Pujo Basuki; Kita Bantu UMKM Urus Izin Via OSS


Kini, mengurus izin usaha semakin mudah. Tidak perlu ngantri di kantor Desa atau kantor Camat ataupun kantor Bupati/Walikota. Ada tiga pilihan dalam mengurus izin usaha yaitu; 1) mendatangi DPMPTSP untuk dipandu. 3) mengurus sendiri secara online melalui website oss.go.id atau 3) meminta bantuan konsultan.

"Cara yang paling mudah dengan bantuan Konsultan. Untuk usaha dengan skala mikro bisa selesai dalam waktu 30 menit" ujar Pujo Basuki menjelaskan. Konsultan membantu semua proses sehingga mengurangi kesalahan input yang sering terjadi. 

Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.  

Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen

Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. 

Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional. 

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.  

Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang telah melakukan Pendaftaran.


Pasal 26 NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku juga sebagai: a. TDP sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang tanda daftar perusahaan; b. API sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang perdagangan; dan c. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

TDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. NIB merupakan pengesahan TDP;b. NIB sebagai TDP berlaku selama jangka waktu keberlakuan NIB; c. Lembaga OSS merupakan kantor tempat pendaftaran perusahaan; dan d. basis data (data base) perusahaan pada NIB merupakan data dan akta yang sah untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran perusahaan.  





Selasa, 22 Januari 2019

5 Trik untuk Menarik Pembeli

Untuk menarik konsumen, para produsen selalu memiliki trik yang diciptakan khsusus untuk menarik para pelanggannya. Trik terlihat sederhana namun sangat ampuh untuk mendongkrak penjualan.

SATU; Kemasan Lebih Modern
Kemasan menjadi dayatarik tersendiri bagi konsumen. Memperbaharui kemasan lama yang sederhana dengan kemasan baru yang lebih menarik adalah strategi jitu untuk menarik konsumen. Cukup dengan tampilan kemasan baru tanpa merubah komposisi produk yang dijual.

DUA; Perbandingan Harga
Banyak produdes yang mengeluarkan barang yang hampir sama dengan harga yang berbeda. Misal barang dengan kemasan A harga dibanderol Rp 9.000 dan barang yang hampir sama dengan kemasan B harga dibanderol Rp 7.800.

TIGA; Memasuki Pikiran dengan Slogan

Cara lain agar barang kita dibeli oleh konsumen adalah dengan memasuki pikkiran konsumen. Hampir semua produsen bahkan hampir semua produk memiliki slogan masing-masing. Slogan diciptakan untuk mempengaruhi otak bawah sadar  konsumen. Maka ciptakanlah slogan yang menarik dan ringkas yang dapat menyentuh perasaan terdalam sehingga membekas di pikiran mereka.


EMPAT; Memanfaatkan Sifat Malas 
Produk diciptakan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Memberikan solusi atas permasalahan yang dialami. Membuat sesuatu hal menajdi lebih mudah. Produsen biasa menawarkan berbagai kemudahan. Tidak hanya itu, kecenderungan konsumen untuk tidak bolak-balik belanja (malas belanja) juga dimanfaatkan dengan menanamkan pikiran bahwa membeli dalam jumlah banyak daripada yang dibutuhkan. 

LIMA; Mempermainkan Psikologis 
Untuk mempengaruhi agar konsumen belanja lebih banyak, permainan psikologis biasa dilakukan oleh produsen. Banyak hal yang dapat mempermainkan psikologis pelanggan seperti DISKON. Potongan harga, beli 2 gratis 1, harga khusus hari ini dll.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi anda para pelaku UMKM dimanapun berada. [Udjoe]