Kesempatan bergabung di LP3H Yayasan Matahari yang merupakan LP3H terbaik 2023 se-Indonesia yang telah beroperasi di 28 provinsi.
Kesempatan mendapatkan penghasilan puluhan juta rupiah perbulan dengan kerja bebas waktu. Dapat bekerja dimana saja dengan perangkat komputer/laptop/hp.
Posisi/Jabatan; Pendamping Proses Produksi Halal (P3H) Tugas; Mendampingi UMK dalam upaya memenuhi persyaratan sertifikasi halal produk. LokasiPenempatan; Sesuai domisili Penerimaan untuk seluruh wilayah Indonesia. Bisa mendaftar kapan saja.
Syarat;
Pendidikan minimal SMA sederajat.
Beragama Islam dan mamiliki wawasan luas terkait ketentuan syariah Islam..
Bisa mengoperasikan dan memiliki perangkat internet seperti komputer/laptop.
Lulus pelatihan.
Cara mendaftar;
Membuat akun di ptsp.halal.go.id engan type akun Pelatihan Pendamping PPH
Setelah berhasil membuat akun bisa langsung login dan melengkapi profil sertta memilih pelatihan di Yayasan Matahari.
Tunggu persetujuan yang akan diberikan palig lambat 3x24 jam
Selesaikan pelatihan online yang dapat diikuti secara fleksibel dengan metode LMS (full online)
Lulus pelatihan, otomatis diregistrasi menjadi pendamping resmi BPJH-Kemenag di bawah LP3H Yayasan Matahari yang merupakan LP3H terbaik se-Indonesia 2023.
Dapatkan voucher belanja Rp 250rb gratissssss. Lowongan kerja ini tidak dupungut biaya sepeserpun. Hati-hati penipuan.
-------
Dalam mengembangkan usaha, legalitas dan perizinan berusaha menjadi hal krusial
dalam proses mengembangkan usaha. Tak terkecuali dengan Usaha Mikro, Kecil,
Menengah (UMKM) yang harus juga dapat mengetahui tata cara untuk mendapatkan
perizinan berusaha secara online. Perijinan
Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Saat ini,
pelaku usaha dapat mengurus perizinan berusaha tersebut secara online melalui
sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mendaftar UMKM online
melalui OSS, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir lagi melewati proses
birokrasi panjang dan rumit yang memakan waktu lama saat mengurus perizinan
berusaha. Sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko, perizinan usaha dibagi dalam katagori Risiko Rendah,
Risiko Menengah (yang terdiri dari risiko menengah rendahdan risiko menengah
tinggi) dan Risiko Tinggi. Pelaksanaan
analisis Risiko sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh Pemerintah Pusat
melalui: a. pengidentifikasian kegiatan usaha; b. penilaian tingkat bahaya; c.
penilaian potensi terjadinya bahaya; d. penetapan tingkat Risiko dan peringkat
skala usaha; dan e. penetapan jenis Perizinan Berusaha. Penetapan
tingkat Risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian
tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. Ini diproses secara otomatis oleh
system OSS. Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang
merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan
kegiatan usaha. NIB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang
dilakukan oleh UMK, berlaku juga sebagai: a. Standar Nasional Indonesia (SNI)
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi
dan penilaian kesesuaian; dan/atau b. pernyataan jaminan halal sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal. Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah berupa: a.
NIB; dan b. Sertifikat Standar. Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa: a. NIB; dan
b. lzin. Jadi
bagaimanakah cara daftar UMKM untuk agar mendapat perizinan berusaha melalui
sistem OSS? Sebelumnya,
perlu diketahui dahulu kriteria usaha bagi UMKM. Suatu usaha disebut sebagai
UMK apabila memiliki modal usaha kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar.
Sedangkan, usaha non-UMK memiliki modal lebih dari Rp 5 miliar. Jika sudah
mengetahui kriteria usaha yang akan didaftarkan, sebagaimana dilansir dari
laman bkpm.go.id maka hal pertama yang harus disiapkan adalah alamat
email, nomor WA dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi perseorangan. Bagi non
perorangan, siapkan nomor akta pengesahan, akta pendirian, atau nomor
pendaftaran.
Kemudian, lakukan cara daftar UMKM online di laman oss.go.id berikut
ini:
Buka laman oss.go.id.
Klik Daftar.
Pilih Jenis Usaha UMK atau non-UMK seperti yang
tadi sudah dijelaskan.
Selesaikan registrasi cara daftar UMKM untuk
mendapatkan hak akses ke sistem OSS.
Pelaku usaha juga akan menerima email yang
berisi username dan password yang dibuat untuk akses ke sistem OSS.
Tahap pertama
cara daftar UMKM online sudah selesai, kini masuk ke tahap selanjutnya dari
cara mendaftar UMKM, yaitu:
Buka laman oss.go.id.
Masukkan username dan password serta isi kode
captcha.
Klik Masuk.
Klik menu Perizinan Berusaha.
Pilih Permohonan Baru.
Lengkapi data-data seperti Jenis, Data Detail Bidang
Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha,
Daftar Kegiatan Usaha, serta Dokumen Persetujuan Lingkungan.
Pahami dan centang Pernyataan Mandiri.
Periksa Draf Perizinan Berusaha.
Centang dan proses perizinan.
Cetak semua dokumen perizinan
Bagaimana
dengan non-UMK, krang lebih sama caranya dengan UMK. Demikian tata
cara daftar UMKM secara online melalui sistem OSS. Diharapakan dengan kemudahannya,
dapat membuat UMKM memiliki perizinan berusaha agar dapat berusaha dengan aman,
cepat dan nyaman.
Menjawab pertanyaan rekan UMKM, inilah cara mendirikan PT Perorangan sesuai UU Cipta Kerja. Badan hukum usaha ini hanya dapat didirikan oleh usaha perorangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
==================
Pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) kini
dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur. Hal
ini ditandai dengan launching aplikasi perseroan perorangan di The Westin
Resort Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat 8 Oktober 2021.
Yasonna yang didampingi Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R Muzhar menyampaikan, melalui aplikasi
perseroan perorangan ini, pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan
hukum hanya dengan 3 (tiga) langkah, yaitu buat akun personal, isi form
pendaftaran dan cetak bukti pendaftaran.
PT Perseorangan ini hadir sebagai amanah Undang-Undang Cipta
Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) yang diturunkan dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan
Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi
Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku
usaha dalam membangun usahanya.
PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha
mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan,
Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha
maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil
penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar. Sementara usaha kecil ditentukan
berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar
Dasar hukum:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021
Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan
Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah;
Pengertian PT
Perorangan
PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi
kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
Unsur Penting PT
Perorangan
Dalam pengertian PT di UU Cipta Kerja, terdapat pengertian
PT Perorangan dengan unsur (1) perorangan dan (2) kriteria UMK.
1. Unsur Perorangan
Perorangan berarti satu orang. Pengertian ini juga hanya
berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh
mendirikan PT Perorangan.
Pendiri PT Perorangan hanya satu orang dan dengan adanya
pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Perseroan Perorangan
mempunyai karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi
pernyataan pendirian.
Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup
satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada
komisaris di dalamnya. 2. Unsur Usaha Mikro Kecil (UMK) UMK berarti usaha mikro dan kecil. Kriteria usaha mikro
berarti memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah). Kriteria
usaha kecil berarti memiliki modal diatas Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah)
sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah
PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal di bawah Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar Rupiah).
Apa saja prosedur dan
syaratnya pendirian PT Perorangan?
Meski pendirinya hanya 1 orang, akan tetapi perlu ditegaskan
bahwa PT Perorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT yang selama ini
kita kenal dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham (selanjutnya
disebut PT biasa). Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal
1 PP No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya
disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi
kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
PP No 8 tahun 2021 selanjutnya, menentukan bahwa kriteria
modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
Rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
1. Persyaratan Pendirian Perseroan Perorangan :
Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan
hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang
ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal
disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal
25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi
peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu : harus
berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
2. Proses Pendirian PT Perorangan :
Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan
Direktur, tidak ada Komisaris)
Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil
Pendiri membuat surat pernyataan pendirian
Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui
Menteri Hukum dan HAM RI
Mengurus NPWP Perseroan Perorangan
Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan
3. Syarat Pendirian Perseroan Perorangan :
KTP Pendiri
NPWP Pendiri
Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka
harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan
Peraturan Zonasi
Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan
Surat Pernyataan Pendirian perseroan perorangan tersebut
didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Adapun format isian pernyataan
pendirian Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :
Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
Nilai nominal dan jumlah saham;
Alamat Perseroan perorangan; dan
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat
tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri
sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Laporan Keuangan PT Perorangan
Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan. Laporan
keuangan tersebut akan didaftarkan secara elektronik bersamaan saat pendaftaran
surat peryataan pendirian Perseroan perorangan lalu kementerian akan
menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik. Adapun isian
format dari laporan keuangan adalah sebagai berikut :
Laporan posisi keuangan;
Laporan laba rugi; dan
Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
Apabila Perseroan Perorangan tidak menyampaikan laporan
keuangan maka akan dikenakan sanksi berupa :
Teguran tertulis;
Penghentian hak akses atas layanan; atau
Pencabutan status badan hukum.
Perubahan Perseroan Perorangan
Apabila Perseroan perorangan akan melakukan perubahan, maka
perlu melakukan perubahan dengan mengisi surat pernyataan perubahan dengan
isian perubahan sebagai berikut :
Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
Nilai nominal dan jumlah saham;
Alamat Perseroan perorangan; dan
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat
tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri
sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Pernyataan perubahan ditetapkan dengan keputusan pemegang
saham perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum
pemegang saham dan diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan
sertifkat pernyataan perubahan.
Perubahan Status dari Perorangan
Perseroan perorangan harus mengubah statusnya dari
perorangan jika :
Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang
Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana
diataur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Perubahan status tersebut dapat dilakukan dengan membuat
akta perubahan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada
Menteri.
Pembubaran Perseroan Perorangan
Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan
pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan
rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan
diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
Adapun format isian pernyataan pembubaran Perseroan
perseroangan adalah sebagai berikut :
Nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap Perseroan
perorangan;
Jangka waktu berakhirnya Perseroan perorangan;
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
Nilai nominal dan jumlah saham;
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat
tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri
sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Perseroan perorangan dapat dibubarkan karena hal-hal dibawah
ini :
Berdasarkan keputusan Perseroan perorangan kekuatan hukum
sama pemegang saham;
Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan
Pendirian atau perubahannya telah berakhir;
Berdasarkan penetapan pengadilan;
Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan
niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan
perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
Harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan
pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam unclangundang
mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
Dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga
mewajibkan Perseroan perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan
Pembubaran.
Laporan
keuangan usaha menjadi masalah tersendiri bagi pelaku usaha sekala mikro, kecil
dan menengah juga badan usaha milik desa/gampong (BUMG). Kini itu bukan masalah lagi.
Kini, mengurus izin usaha semakin mudah. Tidak perlu ngantri di kantor Desa atau kantor Camat ataupun kantor Bupati/Walikota. Ada tiga pilihan dalam mengurus izin usaha yaitu; 1) mendatangi DPMPTSP untuk dipandu. 3) mengurus sendiri secara online melalui website oss.go.id atau 3) meminta bantuan konsultan.
"Cara yang paling mudah dengan bantuan Konsultan. Untuk usaha dengan skala mikro bisa selesai dalam waktu 30 menit" ujar Pujo Basuki menjelaskan. Konsultan membantu semua proses sehingga mengurangi kesalahan input yang sering terjadi.
Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk
persetujuan yang dituangkan dalam bentuk
surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau
Komitmen. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku
Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga
OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha
melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha
dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan
komersial atau operasional dengan memenuhi
persyaratan dan/atau Komitmen
Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama
menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan
untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional
dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk
memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin
Komersial atau Operasional.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB
adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan
Pendaftaran.
Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP
adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh
Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang telah
melakukan Pendaftaran.
Pasal 26
NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku juga
sebagai:
a. TDP sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang tanda daftar perusahaan;
b. API sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang perdagangan; dan
c. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
TDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. NIB merupakan pengesahan TDP;b. NIB sebagai TDP berlaku selama jangka waktu
keberlakuan NIB;
c. Lembaga OSS merupakan kantor tempat pendaftaran
perusahaan; dan
d. basis data (data base) perusahaan pada NIB merupakan
data dan akta yang sah untuk pemenuhan persyaratan
pendaftaran perusahaan.
Untuk menarik konsumen, para produsen selalu memiliki trik yang diciptakan khsusus untuk menarik para pelanggannya. Trik terlihat sederhana namun sangat ampuh untuk mendongkrak penjualan.
SATU; Kemasan Lebih Modern
Kemasan menjadi dayatarik tersendiri bagi konsumen. Memperbaharui kemasan lama yang sederhana dengan kemasan baru yang lebih menarik adalah strategi jitu untuk menarik konsumen. Cukup dengan tampilan kemasan baru tanpa merubah komposisi produk yang dijual.
DUA; Perbandingan Harga
Banyak produdes yang mengeluarkan barang yang hampir sama dengan harga yang berbeda. Misal barang dengan kemasan A harga dibanderol Rp 9.000 dan barang yang hampir sama dengan kemasan B harga dibanderol Rp 7.800.
TIGA; Memasuki Pikiran dengan Slogan
Cara lain agar barang kita dibeli oleh konsumen adalah dengan memasuki pikkiran konsumen. Hampir semua produsen bahkan hampir semua produk memiliki slogan masing-masing. Slogan diciptakan untuk mempengaruhi otak bawah sadar konsumen. Maka ciptakanlah slogan yang menarik dan ringkas yang dapat menyentuh perasaan terdalam sehingga membekas di pikiran mereka.
EMPAT; Memanfaatkan Sifat Malas
Produk diciptakan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Memberikan solusi atas permasalahan yang dialami. Membuat sesuatu hal menajdi lebih mudah. Produsen biasa menawarkan berbagai kemudahan. Tidak hanya itu, kecenderungan konsumen untuk tidak bolak-balik belanja (malas belanja) juga dimanfaatkan dengan menanamkan pikiran bahwa membeli dalam jumlah banyak daripada yang dibutuhkan.
LIMA; Mempermainkan Psikologis
Untuk mempengaruhi agar konsumen belanja lebih banyak, permainan psikologis biasa dilakukan oleh produsen. Banyak hal yang dapat mempermainkan psikologis pelanggan seperti DISKON. Potongan harga, beli 2 gratis 1, harga khusus hari ini dll.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi anda para pelaku UMKM dimanapun berada. [Udjoe]